Hak Asasi Manusia dalam Islam
Islam adalah agama yang seimbang, luas, dan universal dalam urusan hak asasi manusia. Namun ada orang-orang yang berusaha untuk meruntuhkan negara atau pemerintahan yang sah, atau yang telah tega merenggut hidup seseorang. Al-Qur’an mengajarkan kita bahwa mengambil nyawa seseorang secara tidak adil adalah kejahatan terhadap seluruh umat manusia (Q.S. al-Maa‘idah: 32). Ajaran seperti ini tidak dapat kita temukan pada agama atau sistem modern manapun, dan nilai luhur seperti ini tidak pernah dilekatkan pada kehidupan manusia oleh komisi atau organisasi hak asasi manusia manapun. Dalam Islam membunuh satu orang dianggap seolah-olah membunuh seluruh umat manusia, karena mentolerir pembunuhan terhadap satu orang dapat memicu gagasan bahwa setiap orang dapat dibunuh.
Putra Nabi Adam as, Qabil, adalah manusia pertama yang menumpahkan darah. Meskipun namanya tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an atau Sunnah, kita belajar dari kitab-kitab sebelumnya bahwa antara dua bersaudara, Qabil dan Habil, telah terjadi kesalahpahaman dan Qabil telah membunuh Habil secara tidak adil karena cemburu, sehingga membuka sebuah era pertumpahan darah. Untuk alasan ini, dalam salah satu hadis, Rasulullah saw bersabda:
Tidak ada satu jiwa pun yang dibunuh karena kezaliman kecuali putra Adam yang pertama (yang membunuh) akan menanggung sebagian dari dosa pembunuhannya karena dialah orang pertama yang melakukan pembunuhan.[1]
Peristiwa ini, sebagai pelajaran penting, dinyatakan dalam al-Qur’an:
Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa”. “Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam.” (Q.S. al-Maa’idah: 27-28)
Dalam kaitannya dengan pembunuhan, ayat berikut menyatakan:
Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (Q.S. al-Maa’idah: 32)
Prinsip ini bersifat universal dan karena itu berlaku sepanjang zaman. Ayat yang lain menyatakan:
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (Q.S. an-Nisaa’: 93)
Dalam hadis lain, Nabi saw menyatakan, “Orang yang terbunuh karena mempertahankan harta adalah syahid. Orang yang terbunuh karena mempertahankan darah (nyawa) adalah syahid. Orang yang terbunuh karena mempertahankan agama adalah syahid. Orang yang terbunuh karena mempertahankan keluarga adalah syahid”.[2] Semua nilai-nilai yang disebutkan dalam hadis ini telah dilindungi sebagai prinsip-prinsip yang terpisah dalam semua sistem hukum. Hal-hal ini dianggap penting dan sangat diperlukan dalam kitab undang-undang yang berisi hukum. Dari sinilah kebebasan beragama, kehidupan, reproduksi, kesehatan mental, dan hak milik pribadi menjadi hal-hal mendasar yang penting yang harus dipertahankan oleh semua orang. Islam memandang hak asasi manusia dari sudut prinsip-prinsip yang mendasar ini.
Hanya Islam yang menghormati umat manusia dengan gelar “khalifah Allah”. Tidak ada sistem atau agama lain melakukan hal ini. Selain itu, Islam menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan bumi tunduk kepada hukum Allah, untuk kepentingan umat manusia asalkan digunakan dengan cara yang benar. Bagaimana mungkin agama yang menganggap manusia sangat penting seperti ini bisa mengabaikan hak asasi manusia meskipun satu orang? (Lihat juga: Islam sebagai Agama Universal dalam buku ini.)
[1] Bukhari, Diyat, 2, Anbiya, 1; Muslim, Kasamah, 27.
[2] Tirmidzi, Diyat, 22; Abu Dawud, Sunnah, 32.
- Dibuat oleh