Berdakwah Tanpa Batas

Berdakwah Tanpa Batas

Perlu dijadikan sebagai catatan pembuka di sini, bahwa tugas menegakkan amar ma'ruf nahi munkar perlu disampaikan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Sebagaimana telah disebutkan oleh Allah Swt. di dalam firman-Nya berikut ini, “Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, serta beriman kepada Allah,” (QS Âli „Imrân [3]: 110).

Jika firman Allah „Azza wa Jalla di atas kita renungkan baik-baik, kita dapat simpulkan sebagai berikut. Sesungguhnya kata “kuntum” mengandung makna yang berkesinambungan, atau selamanya. Sehingga kalimat “kuntum khaira ummatin” mengandung makna, kalian akan menjadi umat yang terbaik untuk selamanya. Sedangkan kalimat “ta'murûna bi alma'rûfi wa tanhauna „an al-munkari mengandung makna, kalian akan menjadi umat yang terbaik untuk selamanya, disebabkan kalian senantiasa menegakkan amar ma'ruf nahi munkar . Jadi, firman Allah Swt. di atas juga mengandung makna secara khusus, bahwa kalian tidak akan menjadi umat yang terbaik selama kalian meninggalkan amar ma'ruf nahi munkar.

Pengertian seperti itu telah diterangkan oleh sejumlah hadis Nabi Saw., dalam sejumlah periwayatan. Seperti, sesungguhnya umat ini akan diunggulkan oleh umat-umat yang lain, selama mereka masih mau menegakkan tugas suci yang berada di pundak mereka. Sebaliknya, mereka akan dihinakan oleh musuh-musuh mereka sendiri selama mereka tidak lagi mau menegakkan tugas suci tersebut, yaitu beramar ma'ruf nahi munkar.

Firman Allah Swt. di atas juga memberi pengertian, bahwa apabila umat Islam telah meninggalkan tugas suci mereka, amar ma'ruf nahi munkar , nilai mereka akan merosot dalam pandangan musuh-musuh mereka. Sehingga musuh-musuh Islam menjadi semakin berani terhadap umat Islam, karena mereka telah menyepelekan firman Allah di atas. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika dewasa ini --meskipun jumlah umat Islam sangat besar dan tersebar di berbagai penjuru negeri-- namun nilai mereka merosot di hadapan mata para musuh.

Semua itu dapat dibuktikan dengan kondisi umat Islam belakangan ini sangat tergantung kepada para musuh Islam di berbagai bidang. Yang demikian itu disebabkan umat Islam sudah tidak peduli lagi dengan firman Allah Swt. di atas. Padahal, ketika umat Islam di masa lampau masih peduli dan sangat memerhatikan kepada firman Allah di atas, maka musuh-musuh Islam tunduk tersungkur di bawah kaki (kekuasaan) mereka. Perlu kami sebutkan sekali lagi, bahwa menegakkan perintah amar ma'ruf nahi munkar harus dilakukan secara berkesinambungan oleh setiap mukmin. Sebagaimana telah diisyaratkan di dalam firman-Nya Swt. berikut ini, “Kalian adalah umat terbaik yang pernah dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, serta beriman kepada Allah,” (QS Âli „Imrân[3]: 110). Firman Allah Swt. di atas dipertegas oleh sabda Nabi Saw. berikut ini, “Siapa saja di antara kalian yang melihat suatu tindak kemunkaran, maka ubahlah kemunkaran itu dengan tangannya (kekuasaan, wewenang). Jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk melakukannya, maka ubahlah kemunkaran itu dengan lisannya. Jika ia juga tidak dapat melakukan hal itu, maka ingkarilah kemunkaran yang terjadi dengan qalbunya. Dan, yang demikian itu cerminan dari keimanan yang paling lemah.”[1]

Makna dari kemunkaran adalah segala bentuk perbuatan yang sangat dibenci oleh ajaran Islam. Oleh karena itu, setiap Muslim yang melihat suatu bentuk kemunkaran tengah terjadi, maka hendaknya ia berusaha menghilangkan kemunkaran tersebut dengan segera. Caranya sangat bergantung kepada kondisi dari kemunkaran itu sendiri. Dengan kata lain, setiap Muslim memiliki kewajiban untuk mengubah atau menghilangkan segala bentuk kemunkaran yang terjadi dari wujudnya dengan segera. Tentu saja sikap yang demikian itu sangat membutuhkan keberanian.

Oleh karena itu, Nabi Saw. memberi kesempatan bagi yang tidak dapat melenyapkan kemunkaran itu dengan tangan atau kekuatannya, maka hendaklah ia melenyapkan kemunkaran dimaksud dengan lisannya. Yaitu, dengan mengucapkan sesuatu berupa nasihat yang baik, atau berupa tulisan yang baik, untuk memerangi atau melenyapkan kemunkaran yang muncul. Selanjutnya, beliau Saw. masih memberikan kesempatan yang lain bagi siapa pun yang tidak bisa melakukan atau menghilangkan bentuk kemunkaran menggunakan kekuatan dan lisannya, maka ia masih tetap diharuskan untuk mengingkarinya dengan qalbunya. Meskipun perbuatan semacam itu termasuk posisi keimanan yang paling lemah. Akan tetapi, jika seorang Mukmin tidak juga membantah suatu kemunkaran dengan qalbunya, maka di dalam sanubarinya tidak terdapat keimanan sedikit pun.

Adapun makna kata mengingkari atau membenci suatu perbuatan yang munkar adalah seperti yang akan kami terangkan berikut ini. Misalnya, jika ada seseorang yang tidak menyukai perilaku yang ditunjukkan oleh temannya, maka ia akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk menjauhi teman itu. Bahkan tidak mau duduk bersamanya di suatu majelis. Ia tidak mau bertukar pikiran atau meminta pendapat kepadanya, karena rasa cinta dan rasa permusuhan tidak dapat disatukan dalam satu wadah maupun dalam satu waktu.

Sebab, seseorang tidak akan mampu mencintai orang lain yang sekaligus dibencinya. Seorang mukmin seharusnya membenci suatu perbuatan munkar dengan sikap yang tegas, demi untuk menjaga keimanan dan martabat agamanya. Akan tetapi, bersikap seperti itu saja tidak cukup menurut pandangan ajaran Islam. Sebaliknya, ia harus mampu mengubah sebuah bentuk kemunkaran dengan kekuatan tangannya, atau dengan lisannya; meskipun seorang mukmin yang cukup dengan mengingkari adanya sebuah kemunkaran di dalam qalbunya sudah menunjukkan bahwa ia masih mempunyai keimanan. Akan tetapi, jika seorang mukmin tidak mau mengingkari atas terjadinya sebuah tindak kemunkaran, maka keimanan di dalam qalbunya dianggap tidak tersedia menurut pandangan ajaran Islam.

Memang, biasanya seorang mukmin akan segera mengubah sebuah tindak kemunkaran dengan tangan dan lisannya manakala hal itu berkaitan dengan istri dan anak-anaknya. Akan tetapi perlu juga diperhatikan, bahwa mengubah kemunkaran dengan tangan dan lisan harus melihat waktu serta tempatnya. Jika seorang mukmin tidak dapat mengubah suatu kemunkaran dengan kekuatan tangan dan lisannya terhadap kaum kerabatnya, maka hendaknya ia menjauhi mereka untuk menunjukkan bahwa seorang mukmin tidak diperkenankan bersekutu terhadap siapa saja yang berani berbuat kemunkaran. Sebab, seseorang yang berani melakukan suatu tindak kemunkaran, berarti ia telah menjadi musuh yang nyata bagi Allah Swt.. Dan, setiap mukmin harus menjauhi setiap orang yang dimusuhi oleh Allah. Kiranya itulah standar yang harus dilakukan oleh setiap mukmin yang tidak dapat mengubah kemunkaran dengan menggunakan kekuatan tangan maupun lisannya.

Sikap seperti itu pernah dijalankan oleh para sahabat Rasulullah. Seperti, pada saat Sayyidina „Umar Ibn al-Khaththab ra. dimintai pendapat oleh Rasulullah Saw. tentang sikap kaum muslim terhadap tawanan kaum musyrik Quraisy yang diperoleh dari medan peperangan Badar. Ketika itu, Rasulullah mengajukan pertanyaan kepada „Umar, “Bagaimanakah pendapatmu, wahai „Umar, tentang mereka?” Jawab „Umar, “Aku tidak sependapat dengan apa yang menjadi pendapat Sayyidina Abu Bakar al-Shiddiq ra. Menurutku, setiap orang dari kami harus memenggal leher musuh-musuhnya, sebagaimana Sayyidina „Ali ra. yang telah memenggal leher saudaranya sendiri, Akil. Demikian pula aku akan memenggal kaum kerabatku yang tertawan di medan Badar, karena mereka merupakan tokoh-tokoh kaum musyrik Quraisy yang mesti kita perangi.”[2]

Meskipun pendapat „Umar Ibnul Khaththab ra. yang setegas itu tidak disepakati oleh Rasulullah Saw., akan tetapi ia dianggap berhak menyatakan pendapatnya sebagai seorang mukmin pada saat menyaksikan ada atau terjadinya suatu tindak kemunkaran, meskipun pendapatnya itu pada akhirnya tidak dijalankan oleh Beliau.

Setiap mukmin hendaknya selalu bersikap tegas terhadap setiap orang yang tidak sejalan dengan pandangan Allah Swt.. Hendaknya ia tidak menjadikan pelaku tindak kemunkaran sebagai sahabat dekatnya, karena hal itu sangat bertentangan dengan kehendak Allah. Apabila seorang mukmin masih bersikap baik terhadap siapa saja yang menentang hukum-hukum Allah „Azza wa Jalla , maka mukmin seperti ini termasuk orang yang lemah keimanannya. Meskipun mencintai Allah dan Rasul-Nya diletakkan pada posisi satu timbangan, dan posisi yang lain diletakkan kecintaan seorang mukmin kepada kaum kerabatnya yang jauh dari Allah, maka kecintaannya kepada Allah dan Rasul-Nya sudah seharusnya lebih diutamakan daripada kecintaannya terhadap kaum kerabatnya sendiri.

Masalah ini bukan semata terkait dengan masalah kecintaan semata. Akan tetapi, setiap mukmin harus lebih mengutamakan kebenaran dan agamanya di atas segala hal, atau keutamaannya di dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar . Setiap mukmin harus menggunakan kekuatan tangan dan lisannya jika harus menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. Jika seorang mukmin tidak dapat melakukan semua itu dengan keduanya, maka hendaknya ia memutuskan hubungan kekerabatan dengan orang-orang yang suka mengerjakan tindak kemunkaran tersebut. Jika seorang mukmin tidak mau memutuskan hubungannya dengan pihak lain yang suka mengerjakan perbuatan munkar, maka ia akan mendapat dampak negatif dari sisi Allah Swt..

Selain itu, tugas menegakkan amar ma'ruf nahi munkar bukanlah merupakan tugas utama setiap mukmin semata, akan tetapi lebih jauh dari itu juga menjadi tugas utama negara dan para pemimpinnya. Sebab, mereka mempunyai kekuasaan untuk menindak segala bentuk kemunkaran melalui kekuasan yang tengah disandangnya, seperti; menghapuskan perzinaan, perjudian, minuman keras, dan penimbunan barang kebutuhan pokok. Pekerjaan semacam itu tidak dapat dilakukan oleh orang biasa yang tidak mempunyai kewenangan atau kekuasaan apa pun. Apalagi jika ia bertindak dengan kekerasan, tentunya ia akan menghadapi tuntutan hukum dari negara. Jika para pemimpin suatu negeri tidak mau menindak segala bentuk perbuatan munkar dengan kekuatan dan kekuasaan yang telah diamanahkan, maka mereka harus diberi peringatan oleh rakyat yang telah memilih mereka sebagai para pemimpin pada negeri tersebut. Alhasil, tugas beramar ma'ruf nahi munkar adalah beban bagi setiap mereka yang mengaku diri sebagai muslim dan mukmin.

Dikisahkan, bahwa Sa'ad Ibnu Abi Waqqash ra. adalah termasuk salah seorang sahabat yang telah mendapat kabar gembira dari Rasulullah Saw. bahwa ia termasuk salah seorang dari kesepuluh calon penghuni surga.[3] Ia adalah salah seorang panglima perang tentara Islam yang berhasil menaklukkan negeri Persia di bawah pemerintahan „Umar ibn Khaththab ra. Kemudian ia dijadikan sebagai Gubernur pada sejumlah wilayah yang telah ditaklukkan oleh pasukannya.

Pada suatu kesempatan, seorang rakyat jelata dari wilayah yang kekuasaan Sa'ad pernah mengadukan perilaku Sa'ad ibn Abi Waqqash kepada Sayyidina „Umar sebagai Khalifah. Sa'ad diadukan telah berlaku aniaya terhadap kediaman pribadinya. Padahal, seorang penguasa wilayah tidak dibenarkan berlaku sewenang-wenang terhadap rakyat yang tengah berada di bawah kepemimpinannya. Dan jika hal tersebut dilakukan, maka sama artinya dengan melakukan suatu tindak kemunkaran. Ketika „Umar bertanya kepada orang yang mengadukan, “Apakah ada keluhan lain selain itu atas diri Sa'ad?”[4] Maka orang itu pun menjawab, “Ada, sesungguhnya Sa'ad bersikap abai dalam pendirian shalat berjama'ah. Hingga menurut „Umar, pengaduan yang diajukan itu sama mustahilnya dengan seorang sahabat yang terkemuka seperti Sa'ad Ibnu Abi Waqqash tidak dapat menunaikan shalat dengan baik.

Akan tetapi, yang perlu kita perhatikan di sini adalah, justru bagaimana sebenarnya sikap yang harus diambil oleh seorang „Umar ibn Khaththab sebagai pemimpin tertinggi terhadap staf pemerintahannya yang harus menegakkan keadilan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan Islam. Oleh karena itu, „Umar segera bertindak dan bersikap tegas kepada siapa saja yang melanggar aturan dalam pemerintahannya, terutama dalam masalah kemunkaran yang harus diperangi oleh setiap kepala negara, agar seluruh rakyatnya selamat dari murka Allah Swt..

Jika kita bisa membandingkan antara kondisi dunia Islam pada masa kini dengan kisah-kisah yang pernah terjadi di masa lalu, maka kita boleh mengatakan bahwa negara dan rakyatnya saat ini harus melakukan tugas ber-amar ma'ruf nahi munkar dengan tegas.

Bukan malah sebaliknya, yaitu rakyatnya dibolehkan melakukan berbagai perbuatan maksiat dan kemunkaran, sedangkan negara tidak mau bertindak tentang perbuatan mereka. Bahkan, negara justru menetapkan sejumlah peraturan dengan nama dan atribut yang beraneka ragam demi untuk menjaga serta melestarikan keberadaannya. Dengan kata lain, ada suatu negara yang saat ini di dalamnya justru sangat banyak dilakukan berbagai tindak kemunkaran, padahal tugas para pemimpinnya yang harus melarang (mencegah) segala macam kemunkaran yang terjadi di negara tersebut. Seharusnya para pemimpin negara bertindak lebih tegas terhadap seorang pencuri dan pezina, agar mereka tidak akan lagi melakukan kemunkaran serupa di kemudian hari.

Negara dalam hal ini bukan hanya sekadar memiliki peranan dalam menentukan undang-undang tertentu, akan tetapi tidak pernah dijalankan oleh para penguasa sendiri. Sehingga setiap orang akan bertindak sendiri-sendiri, berdasarkan undang-undang yang ada versi mereka pula. Kalau hal tersebut sampai dilakukan oleh sebagian orang di sebuah negara, maksudnya setiap orang akan menghakimi para pelaku kejahatan secara sendirisendiri, maka sudah tentu di dalam negara semacam itu akan timbul kekacauan yang sangat membahayakan keberadaan, keutuhan, dan stabilitas negara tersebut.

Ada kalanya tugas menegakkan amar ma'ruf nahi munkar hanya dapat dilakukan oleh negara, yang secara perseorangan rakyat tidak wajib melakukannya sendiri-sendiri. Sebab, kewenangannya justru berada di tangan negara, akibat beban yang melingkupinya bernilai sangat besar. Akan tetapi, aktivitas amar ma'ruf nahi munkar yang berkenaan dengan tugas perseorangan, maka tindakan pencegahannya boleh dilakukan perseorangan dengan kekuatannya maupun lisannya. Misalnya, memberi pengertian kepada sejumlah orang tentang akibat buruk dari perbuatan zina, perjudian, pencurian, sistem riba', penimbunan barang atau usaha lain yang menyebabkan tersebarnya berbagai bentuk kemunkaran lanjutan di tengah-tengah masyarakat, maka tugas seperti ini boleh dilaksanakan oleh perorangan maupun sekelompok masyarakat. Akan tetapi, yang berwenang atau yang mampu mencegah segala jenis kemunkaran dengan kekuatan hanyalah para pejabat negara, pemegang amanah rakyat. Sedangkan tugas beramar ma'ruf nahi munkar secara lisan boleh disampaikan oleh setiap mukmin, khususnya dalam urusan ini adalah para ulama.

Adapun orang-orang yang tidak mampu mengubah suatu kemunkaran dengan tangan dan lisannya, maka mereka harus membenci kemunkaran tersebut dengan qalbunya. Sebab, mereka tidak mempunyai kekuasaan apa pun, seperti yang terjadi di berbagai negara non-muslim pada dewasa ini.

Dalam hal ini, tugas menegakkan amar ma'ruf nahi munkar di antara kelompok masyarakat dapat dibagi ke dalam beberapa tahapan. Misalnya, ada tempat-tempat tertentu yang setiap mukmin dapat menegakkan tugas amar ma'ruf nahi munkar dengan tangannya. Seperti pada saat seorang mukmin menyaksikan sekelompok orang berjudi, atau perbuatan sejenis yang telah nyata-nyata dilarang melakukannya oleh aturan (hukum) negara. Maka pada saat yang bersamaan ia boleh mendatangi tempat-tempat berjudi itu dan mengatakan kepada para pemainnya, “Kalau kalian tidak berhenti dari berjudi, pasti aku akan melaporkan tindak kemunkaran yang telah kalian lakukan ini kepada pihak yang berwenang (polisi).”

Akan tetapi, kalau seorang mukmin dimaksud tidak mampu melakukannya, karena tempat-tempat perjudian itu justru dilindungi oleh aturan negara atau para penegak hukumnya, maka ia tidak boleh bertindak dengan kekerasan. Ia cukup memperingati para pelakunya dengan lisan, dan dengan tutur kata yang lemah-lembut. Jika ia tidak dapat melakukannya dengan lisan, maka hendaknya ia menjauhi tempat orang-orang yang berbuat judi, terutama menjauhi pemilik tempat berjudi itu. Bahkan, kalau perlu dibolehkan untuk memutuskan hubungan dengan mereka.

Kesimpulannya, firman Allah di atas --yang artinya--, “Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, serta beriman kepada Allah,” memerintahkan kepada kita semua untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar secara berkesinambungan dalam segala keadaan atau kondisi. Oleh karena itu, kita diwajibkan untuk mengingkari segala jenis kemunkaran dengan lisan dan qalbu, jika para penegak hukum tidak peduli lagi dengan berbagai macam kemunkaran di negaranya. Akan tetapi, yang lebih perlu untuk kita perhatikan di si ni adalah, hendaknya kita menegakkannya dengan cara-cara yang lembut, bukan dengan kekerasan yang tidak terukur.[5]

[1] Diriwayatkan oleh Imam Muslim, pada pembahasan mengenai al-Îmân, hadis nomor 78. Diriwayatkan pula oleh Imam al-Tirmidzi, pada pembahasan seputar al-Fitan, hadis nomor 11.
[2] Diriwayatkan oleh Imam Muslim, pada pembahasan mengenai al-Jihâd, hadis nomor 58. Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Musnad miliknya, Jilid 1, hadis nomor 30-32.
[3] Lihat lebih lanjut dalam kitab Asad al-Ghâbah, karya Imam Ibnul Atsir, Jilid 2, halaman 366. Juga dalam kitab al-Istî’âb, karya Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Jilid 2, halaman 513. Dan, dalam kitab al-Ishâbah, karya Imam Ibnu Hajar, Jilid 3, halaman 73.
[4] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, pada pembahasan mengenai al-Âdzân, hadis nomor 95. Diriwayatkan pula oleh Imam Muslim, pada pembahasan mengenai al-Shalât, hadis nomor 158. Juga oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Musnad, Jilid 1, hadis nomor 176, 179, dan 180.
[5] Lihat lebih lanjut penjelasannya dalam kitab Shayaquli al-Islâm, karya Imam Sa’id al-Nursi, halaman 527.

Pin It
  • Dibuat oleh
Hak Cipta © 2024 Fethullah Gülen Situs Web. Seluruh isi materi yang ada dalam website ini sepenuhnya dilindungi undang-undang.
fgulen.com adalah website resmi Fethullah Gülen Hojaefendi.